Logo Bloomberg Technoz

DPR: Revisi UU Keuangan Negara Disusun Lewat Skema Omnibus Law

Ibnu Affan
17 September 2026 17:10

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas revisi Rancangan Undang-undang Keuangan Negara (RUUKN) sejak awal pekan ini atau Senin (17/9/2026) dengan permintaan pandangan kalangan pakar ekonomi.

Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan, rencana revisi tersebut akan dilakukan lewat pendekatan omnibus law.

"Kita akan menggunakan metode omnibus, sehingga ada berbagai klaster yang sudah kita identifikasi," ujar Hekal dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan kalangan pakar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).


Dalam penyusunan revisi UU Keuangan Negara, setidaknya terdapat 14 poin materi perubahan yang diusulkan oleh Pakar Ekonomi Indef, Didik J. Rachbini. Dalam paparannya, ia juga mencermati kurangnya fondasi yang fundamental dari UU Keuangan Negara yang merupakan warisan lama.

"Saya mencermati ada kekurangan fondasi yang fundamental dari UU Keuangan Negara ini yang merupakan warisan lama. Saya menganggap UU ini hanya mengatur teknikal," kata Didik.