Dirut jadi Tersangka, Summarecon Klaim Akan Kooperatif dengan KPK
Dovana Hasiana
16 September 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Summarecon Agung Tbk buka suara usai Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. Dia mengatakan perusahaan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli kepada awak media, Rabu (16/09/2026).
KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA [perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi] dan LEV [perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW [Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron],” ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/09/2026).



























