Revisi UU Keuangan Negara: DPR Ingin Ubah Batas Defisit APBN 3%
Ibnu Affan
17 September 2026 16:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pembahasan ulang tentang batas defisit anggaran negara sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Keuangan Negara.
Usulan tersebut dilakukan seiring dimulainya pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara oleh DPR RI. Hari ini, Kamis (17/9/2026), Komisi XI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk kedua kalinya dengan kalangan pakar dan ekonom.
Misbakhun menilai bahwa pembatasan defisit fiskal sebesar 3% terhadap PDB menghambat ruang ekspansi pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, gak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma," ujarnya dalam rapat bersama pakar di Gedung Parlemen, Kamis (17/9/2026).
Dia lantas memerinci, khususnya pasal 12 dalam UU Keuangan Negara tersebut hanya menekankan sejumlah asas pokok; antara lain APBN harus disasarkan kepada perencanaan, APBN harus berdasarkan UU, rencana pembiayaan utang saat defisit, serta saat menghadapi situasi surplus.






























