Logo Bloomberg Technoz

Adapun, bagian pemerintah untuk minyak di Lapangan Duri menjadi 16% dari sebelumnya 35%. Sementara itu, untuk gas bumi, bagian Pertamina kini sebesar 89% dari 70% dan jatah pemerintah 11% dari 30%. 

Di sisi lain, bagi hasil Pertamina untuk minyak di lapangan non-Duri menjadi 80% dari sebelumnya 61%, sedangkan pemerintah 20% dari sebelumnya 39%.

Adapun, porsi bagi hasil gas bumi di lapangan non-Duri untuk Pertamina menjadi 85% dari 66% dan pemerintah 15% dari 34%. 

Lewat perubahan bagi hasil itu, Eviyanti menerangkan, perseroannya mesti menjalankan sejumlah komitmen baru yang ditagih otoritas hulu migas. Harapannya, lifting minyak dari Blok Rokan bisa ditingkatkan. 

“Baru keluar di pertengahan Juni ini [gross split baru], dengan ada komitmen-komitmen yang harus ditetapkan,” tuturnya. 

Sejumlah komitmen anyar yang tertuang dalam kontrak itu di antaranya program kerja tambahan terkait dengan pengeboran 558 sumur pengembangan selama 2025, serta pengeboran 25 sumur pengembangan atau eksploitasi dan pengeboran 7 sumur low quality reservoir (LQR) selama rentang 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2028. 

Selain itu, pemerintah mendesak PHR untuk mengerjakan pengembangan lapangan eksisting yang meliputi pengeboran sumur pengembangan atau infill drilling HO & SLO, pengeboran sumur LQR, pengembangan steamflood, pengembangan chemical enhanced oil recovery (C-EOR), serta program waterflood.

Terakhir, pemerintah mendesak PHR melaksanakan operasi produksi minyak dan gas bumi dari WK Rokan sampai dengan akhir 2037 untuk mengupayakan jumlah kumulatif produksi sesuai perhitungan keekonomian SKK Migas.

(naw/wdh)

No more pages