Beleid Impor Migas Baru: RI Luwes Beli Minyak yang Disanksi Barat
Sabrina Mulia Rhamadanty
03 June 2026 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Masuknya Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai badan layanan umum (BLU) yang dapat mengimpor migas dinilai bisa memudahkan ruang gerak Indonesia dalam membeli komoditas energi yang terpapar sanksi negara-negara Barat.
Praktisi senior industri minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo mengatakan aturan yang membolehkan BLU untuk mengimpor migas itu menjadi kesempatan baru Indonesia di tengah keterikatan PT Pertamina (Persero) pada obligasi global atau global bond dalam perdagangan minyak dunia.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Presiden No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.
“Pertamina banyak menerbitkan Pertamina Bond di AS [Amerika Serikat] pada masa lalu, dan salah satu klausulnya adalah tidak engage dengan [perdagangan] minyak-minyak yang disanksi [illicit oil],” terang Hadi ketika dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Adapun, global bond adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan seperti Pertamina dalam mata uang asing di pasar internasional.





























