Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 July 2025 22:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjabarkan sejumlah alasan belum menetapkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop chromebook 2019-2022, yang diduga merugikan negara Rp9,9 triliun.
Kejaksaan Agung menyebut masih memerlukan alat bukti tambahan untuk mencapai penetapan tersangka Nadiem Makarim.
"Karena kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti. (penyidikan) tidak berhenti, ada tahap kedua dan seterusnya," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025) malam.
"Bicara hukum bicara alat bukti. ketika ada 2 alat bukti pasti kita tetapkan tersangka," ujar Qohar menegaskan.
Qohar menggarisbawahi, di dalam ketentuan UU Tipikor penetapan tersangka tidak disyaratkan harus dapat untung.