Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara
Dovana Hasiana
12 May 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022. Hakim juga menghukum Ibrahim untuk membayar denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/05/2026).
Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan adalah Ibrahim tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Ibrahim juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021. Tak hanya itu, perbuatan Ibrahim dilakukan di sektor pendidikan selama masa Pandemi Covid-19 dan berdampak ganda pada kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Sementara, hakim mengungkap keadaan yang meringankan Ibrahim yaitu belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Selain itu, hakim menilai peran Ibrahim sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis sangat kecil -- bukan sebagai perancang kebijakan utama dan tidak terbukti menerima aliran dana langsung kepada pribadinya.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan jaksa penuntut umum. Mereka menuntut agar terdakwa yang menjalani status tahanan kota ini harus menjalani penjara selama 15 tahun dan uang pengganti mencapai Rp16,9 miliar.




























