Respons Jaksa Soal Klaim Ibrahim Arief Tak Korupsi Chromebook
Dovana Hasiana
24 April 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan Ibrahim Arief untuk menyampaikan pembelaan dan menyangkal keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang akan memutuskan dan mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan Ibrahim sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
“Yang penting bagi kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, menyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Jumat (24/04/2026).
Dia juga meminta Ibrahim untuk membuktikan pernyataannya yang menyebutkan adanya intimidasi dalam penyidikan perkara ini. Menurutnya, selama ini penyidik sudah melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan.
Melalui unggahan di akun sosial media X, Ibrahim mengaku mendapatkan ancaman sebelum ditetapkan menjadi salah satu tersangka. Dia mengklaim, sebagai seorang konsultan sebenarnya tak memiliki kewenangan dalam menentukan suatu proyek di kementerian. Bahkan, dia adalah salah satu orang yang terus menyuarakan kritik terhadap pengadaan laptop ChromeOS




























