Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Dovana Hasiana
13 May 2026 18:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara. Jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/05/2026).
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Nadiem Makarim sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Nadiem dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Ada pun, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan Nadiem dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.





























