"Begitu juga dengan jenis pelatihannya. Kita enggak bisa lagi pelatihan yang sederhana karena kita sudah menjadi risk minimizer, kita harus di depan. Harus sudah mulai ada soal PNE, Bridge Bank, District Asset Management. Kemudian juga mereka harus mulai mengerti proses bank dan asuransi," jelasnya.
Keempat, penguatan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) dan sistem informasi, penguatan penguasan kepada LPS. Ia menjelaskan, IT sangat bermanfaat bagi lembaga keuangan, termasuk penanggulangan kegagalan dalam pembayaran.
"Jadi, punya sistem IT kalau bisa tuh menghitung seberapa lama bank ini akan gagal. Seberapa besar nanti recovery rate-nya. Kalau kita mau berfungsi sebagai risk minimizer. Dan itu ada di negara-negara lain seperti di Malaysia dan di Korea," ungkapnya.
Kelima, penguatan pengawasan terhadap LPS. Menurut Farid, hal itu dilakukan melalui optimalisasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil audit, memperkuat three of defense, dan meningkatkan koordinasi dengan Badan Supervisi LPS (BSLPS) dalam membantu DPR RI melakukan pengawasan terhadap LPS.
Keenam, penguatan kantor perwakilan LPS. Saat ini, LPS memiliki tiga kantor cabang yang tersebar di Kota Medan, Surabaya, dan Makassar. Hal ini perlu dipertimbangkan untuk keefektivan kinerja.
"Ke depan mungkin LPS perlu mengkaji kembali. Kira-kira apakah diperlukan di daerah lain. Karena ujungnya nanti kan adalah public trust sebetulnya. Supaya orang tahu LPS itu seperti apa," pungkasnya.
(mef/ros)






























