Respons Dunia Tekstil usai Permendag 8/2024 Dicabut
Sultan Ibnu Affan
01 July 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut positif keputusan pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024, yang akan diganti menjadi beleid baru.
Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa mengatakan revisi aturan yang sempat menjadi penyebab maraknya banjir barang impor ke dalam negeri tersebut menjadi hal yang ditunggu kalangan pelaku usaha.
"Kami menyambut baik, ini regulasi yang ditunggu-tunggu," ujar Jemmy saat dihubungi, Selasa (1/7/2025).
Meski demikian, Jemmy belum bisa memastikan keputusan tersebut akan langsung berdampak positif bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Itu lantaran regulasi baru akan berlaku 2 bulan ke depan.
Dalam beleid baru tersebut nantinya akan menambahkan produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi ke dalam kebijakan, dengan tetap dikenakan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (pertek) hingga laporan surveyor (LS).