ESDM Wajibkan Penambang Ajukan RKAB Baru pada Oktober 2025
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 July 2025 20:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perusahaan pertambangan wajib mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan pada Oktober 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan jadwal itu itu turut berlaku untuk perusahaan yang telah memilki RKAB sebelumnya, saat periode pengajuan selama 3 tahunan.
Tri menuturkan keputusan itu diambil untuk menyesuaikan periode penyampaian RKAB yang akan dikembalikan menjadi 1 tahunan mulai 2026.
“Tetap nanti Oktober mengajukan lagi, [meskipun RKAB masih berlaku] ngulang lagi untuk 2026,” kata Tri kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dalam kesempatan sebelumnya, Tri menjelaskan sistem administrasi RKAB 1 tahunan akan dilakukan secara digital.






























