Nasib Industri Tekstil (TPT) Usai Permendag 8/2024 Resmi Dicabut
Sultan Ibnu Affan
30 June 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2025. Sebagai gantinya, Kemendag akan menerbitkan sejumlah aturan baru yang akan fokus pada masing-masing klaster komoditas.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, aturan baru yang direncanakan mulai berlaku selama 2 bulan ke depan akan tetap sama dengan Permendag 8/2024, yakni tetap dikenakan persetujuan impor (PI) hingga laporan surveyor (LS).
"Di Permendag yang sekarang tetap sama. Jadi tetap dikenakan lartas [larangan/dan atau pembatasan] impor," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Meski demikian, Busan, sapaan akrabnya, mengatakan jika aturan baru tersebut nantinya akan menambahkan produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi ke dalam kebijakan tersebut.
Sebelumnya, pengaturan kebijakan impor kedua produk TPT tersebut juga diatur oleh Perdirjen Daglu Nomor 7/2024, yang juga mengatur soal pembatasan dan pengendalian impor.