Transfer ke Daerah
Rasio TKD terhadap PDB 2,8-2,9% di RAPBN 2026
Pramesti Regita Cindy
22 July 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Kerja Kebijakan Transfer ke Daerah (Panja TKD) DPR RI memperkirakan Rasio transfer ke daerah terhadap produk domestik bruto berada di kisaran 2,8% - 2,9% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
"Panja sepakat, kebijakan TKD diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah. Rasio TKD tahun 2026 berada di rentang 2,8% hingga 2,9% terhadap produk domestik bruto," jelas Eko dalam paparannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dalam rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025, disebutkan bahwa penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terdiri dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.
Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa kebijakan TKD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendorong pokok-pokok kebijakan yang diantaranya untuk; Satu, meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah melalui penggunaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.