Logo Bloomberg Technoz

Peran Direktur Keuangan & Pejabat 3 BUMD di Korupsi Kredit Sritex

Dovana Hasiana
22 July 2025 11:55

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank BUMD ke PT Sritex. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank BUMD ke PT Sritex. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit tiga bank pelat merah daerah ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Tiga badan usaha milik daerah tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB); PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Para tersangka baru tersebut adalah Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Jakarta 2019-2022; Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Jakarta 2015-2021; Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025; dan Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023. 

Tiga tersangka lainnya adalah Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.


"Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan [BPK]," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, dikutip Selasa (22/7/2025). 

Menurut dia, peran Allan dalam kasus ini adalah sebagai penanggung jawab keuangan PT Sritex, termasuk untuk urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan. Penyidik juga menemukan dokumen permohonan kredit Sritex dengan tandatangan Allan ke Bank Jakarta yang proses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif.