Permendag 8 Resmi Dihapus, Ketentuan Impor Dipisah Per Klaster
Sultan Ibnu Affan
30 June 2025 11:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan yang sempat menjadi permasalahan soal impor sejumlah komoditas tersebut kini telah dihapus.
Sebagai gantinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan aturan baru yang lebih terperinci berdasarkan masing-masing klaster seperti barang elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), hingga barang industri tertentu.
"Jadi, output dari deregulasi ini adalah perubahan dengan mencabut Permendag 36 Juncto Permendag 8 Tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag baru berdasarkan klaster," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Beberapa aturan baru tersebut yakni Permendag Nomor 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor khusus Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), kemudian ada Permendag Nomor 18/2025 yang mengatur tentang impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Lalu, ada juga Permendag 19/2025 untuk komoditas garam dan perikanan; Permendag 20/2025 untuk bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang; Pemendag 21/2025 untuk barang elektronik dan telematika, hingga Permendag 24/2025 untuk barnag dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.