Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Rencana Usut Kredit Sritex di Himbara dan LPEI

Dovana Hasiana
22 July 2025 11:20

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank BUMD ke PT Sritex. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank BUMD ke PT Sritex. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim tetap mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah Himbara dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan entitas anak usaha. Setidaknya, berdasarkan data jaksa, ada dua anggota Himbara yang tercatat menyalurkan kredit ke perusahaan tekstil tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. 

"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan nantinya pengembangan juga akan kami sampaikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, dikutip Selasa (22/7/2025). 

Menurut dia, penyidikan atas dugaan tidak pidana korupsi pemberian sejumlah kredit ke Sritex dan entitas anak usaha terbagi menjadi dua klaster. 


Pertama, kata dia, penyidik mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit dari tiga bank pelat merah daerah kepada PT Sritex; yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten (Bank BJB); PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Kedua, penyidik memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit di PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).