Pertimbangan teknis sendiri diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, yang bertujuan untuk memastikan produk tekstil yang masuk ke Indonesia sesuai dengan standar kualitas, keamanan, dan persyaratan teknis yang ditetapkan guna menjaga industri dalam negeri.
"Jadi ini sinergi dua kementerian yang hemat pikir saya, baik untuk menjaga ekosistem industrinya juga," tutur Jemmy.
Keputusan mengenai penghapusan Permendag 8/2024 sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Senin kemarin, bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari deregulasi pemerintah.
Sebagai gantinya, Kemendag akan menerbitkan aturan baru yang lebih terperinci berdasarkan masing-masing klaster seperti barang elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), hingga barang industri tertentu.
"Jadi, output dari deregulasi ini adalah perubahan dengan mencabut Permendag 36 Juncto Permendag 8 Tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag baru berdasarkan klaster," ujar Busan, sapaan akrabnya dalam konferensi pers.
Secara garis beras, regulasi tersebut nantinya akan merelaksasi terhadap larangan dan pembatasan (lartas) impor dari sejumlah komoditas dengan total sebanyak 482 Harmonized System (HS) Code.
Berikut Daftar 9 Permendag baru yang akan diterbitkan:
- Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang akan mengatur Ketentuan Umum Impor.
- Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
- Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
- Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya,dan Bahan Tambang.
- Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
- Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi, dan:
- Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
(ain)

































