Kemenkeu Revisi Aturan Pajak Kripto, Begini Alasannya
Redaksi
22 July 2025 20:16
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah merevisi aturan perpajakan atas aset kripto seiring peralihan pengawasannya dari Bappebti ke OJK.
Baca Juga
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut revisi ini juga merupakan perluasan cakupan pajak digital yang akan diterapkan mulai 2026.
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)























