BPOM Temukan Penjualan Blackmores Tanpa Izin Edar di E-commerce
Dinda Decembria
22 July 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) pun menemukan sejumlah produk suplemen Blackmores yang dijual melalui tautan beberapa marketplace tanpa izin edar.
Penemuan tersebut berawal dari permasalahan Australia diduga mengandung potensi toxic atau beracun dengan kandungan vitamin B6 berlebih, yakni Super Magnesium+ dan Ashwagandha+.
BPOM pun dengan tegas meminta untuk segera melakukan penindakan takedown daring kementerian maupun asosiasi e-commerce.
“BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud,”tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis, Selasa (22/07).
BPOM RI pun mewanti-wanti pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen terkait, lantaran tak mendapatkan izin edar di Indonesia. Hukumannya terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
































