SE Baru Mahkamah Agung, Hakim Dilarang Hedon dan Flexing
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 May 2025 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang salah satunya melarang hakim berpenampilan berlebihan dan memamerkan harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Penegak Hukum.
Surat Edaran MA tersebut ditujukan kepada Pejabat dan Pegawai di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; Para Pimpinan Hakim, dan Pegawai di Lingkungan Pengadilan Umum; Para Pimpinan Hakim, dan Pegawai Pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum di seluruh Indonesia.
“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” sebagaimana tertulis dalam beleid itu, dikutip Jumat (23/5/2025).
Para Hakim dan keluarga diarahkan untuk menghindari gaya hidup hedonisme atau gaya hidup yang berdokus mencari kesenangan dan kepuasan. Lalu, mereka juga diminta menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai, hingga memamerkan barang-barang mewah. Larangan memamerkan barang mewah tersebut juga berlaku dalam media sosial sang Hakim.
Mereka juga diminta agar tidak menggelar acara perpisahan, purnabakti, serta kegiatan secara terlalu mewah. Para Hakim diminta menggelar acara tersebut secara sederhana.