Selain itu, para Hakim diminta melaksanakan acara yang bersifat pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan. Mereka juga dilarang menggelar acara tersebut di lingkungan kantor, serta dilarang menggubakan fasilitas kantor.
Menurut MA, larangan tersebut dianjurkan sebab para Hakim menjadi bagian dari lembaga peradilan yang harus mengemban tanggung jawab moral dan etika di publik. Dijelaskan pula, aparatur peradilan umum perlu menyadari gaya hidup atau tindakan yang ditampilkan di publik berpotensi menimbulkan persepsi keliru dari masyarakat.
“Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana,” bunyi petikan SE tersebut.
Secara rinci terdapat sebelas aspek pola hidup sederhana yang diperintahkan kepada Hakim dalam surat edaran tersebut. Berikut rinciannya:
1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apa pun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat atau pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.
10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan
(azr/frg)