Mahkamah Agung: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas
Dovana Hasiana
21 August 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan setidaknya terdapat tiga pokok aturan dalam beleid ini.
Pertama, terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan. Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” ujar Sunarto, dikutip Kamis (20/08/2026).
Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori, dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, kata dia, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun. Berkas perkara juga tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung.
“SEMA ini juga mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011,” ujar dia.





























