Logo Bloomberg Technoz

Deretan Pejabat Negara dan BUMN Berlatar Anggota TNI

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 May 2025 11:20

Di Era Jokowi, Ada 2.569 Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Di Era Jokowi, Ada 2.569 Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menempatkan perwira aktif TNI pada struktur kementerian dan lembaga negara. Kali ini, Kementerian Keuangan mengangkat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), Letnan Jenderal Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Dirjen Bea Cukai.

Anggota Kopassus jebolan akademi militer 1990 tersebut menggantikan Askolani yang dirotasi mengisi jabatan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. 

Keputusan tersebut memperpanjang polemik penempatan anggota TNI aktif dan purnawirawan pada jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, dan badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini juga dikaitkan dengan perluasan kewenangan anggota militer yang dirumuskan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI.

Padahal, dalam beleid tersebut, sebenarnya hanya ada 16 sektor yang diperbolehkan dijabat oleh prajurit aktif, yaitu Kementerian koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Kantor Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Dewan Pertahanan Nasional.

Selain itu, lembaga Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, kantor Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan BNPP. Tak ada kategori yang merujuk secara tegas pada lembaga kementerian keuangan.