Jaksa: Eks Dirjen Aptika Semuel Terima Rp11 M di Korupsi PDNs
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 May 2025 09:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023, Bambang Dwi Anggono diduga menerima suap atau kickback dari praktik korupsi proyek pembangunan Pusat Data Nasional sementara (PDNs) 2020-2024.
Berdasarkan informasi penyidik, kedua eks pejabat Kominfo tersebut menerima sekitar Rp11 miliar. Akan tetapi, kejaksaan belum mendetilkan aliran dana dan pembagian jatah tersebut.
“Tadi kickback ya, kickbak lebih kurang 11 miliar. Yang diterima oleh 2 orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenanngkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dikutip, Kamis (22/05/2025).
Menurut dia, duit tersebut berasal dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asman. Jaksa menuduh, para pejabat kominfo sengaja membuat tender proyek PDNs hanya bisa dimenangkan Lintasarta.
Saat ini, ketiganya juga telah menjadi tersangka kasus korupsi pada proyek senilai Rp959,4 miliar. Dua tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNs Kominfo 2020-2024, Nova Zanda; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, Pini Panggar Agustin.