Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Potensi Bos Sritex Dijerat Pasal TPPU

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2025 18:40

Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka kasus korupsi penyaluran kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya. (Dok. Kejagung RI)
Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka kasus korupsi penyaluran kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya. (Dok. Kejagung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap potensi penyidik Jampidsus menjerat Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putera pendiri Pabrik Sritex HM Lukminto tersebut saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya.

"Tentu ini masih dalam proses. Makanya oleh penyidik [Iwan Setiawan] dikenakan dulu pasal 2 pasal 3 [UU Tipikor]. Kalau dalam perkembangannya ternyata ada upaya-upaya pencucian uang; di situ semua opsi bisa terbuka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip, Kamis (22/05/2025).

Potensi TPPU mencuat usai Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap Iwan Setiawan menggunakan dana kredit dari sejumlah bank tak sesuai peruntukkannya. Bahkan, penyidik mencatat uang kredit tersebut bukan dipakai untuk modal usaha, namun membeli aset non produktif.

Beberapa di antaranya adalah sejumlah lahan di Solo, Jawa Tengah; dan Yogyakarta.

Menurut Harli, penyidik tak bisa langsung mengenakan pasal TPPU hanya berbekal pada fakta pembelian lahan atau aset non produktif. Penyidik perlu mengumpulkan bukti dan informasi bahwa aset-aset ini memang tak berkaitan dengan usaha yang tengah dilakukan perusahaan tekstil tersebut.