Polri Sita Rp61 M dari 164 Rekening Judi Online
Merinda Faradianti
04 May 2025 07:01

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri memberikan respon soal pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah membekukan 5.000 rekening berkaitan dengan judi online pada Februari lalu. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rekening dan akhirnya menetapkan pennyitaan terhadap 164 rekening di antaranya.
Direktur Ditipidsiber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan, seluruh rekening tersebut memiliki indikasi sebagai tempat penampungan hasil judi online.
“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan dikutip dari laman Polri, Ahad (04/05/2025).
Dia mengklaim, Polri pun masih melakukan pendalaman terhadap 164 rekening penampung dana judol tersebut. Hal ini termasuk pribadi atau kelompok yang menggunakan rekening-rekening yang diduga berasal dari sindikat dalam dan luar negeri.
Meski baru sebagian kecil, Himawan mengatakan, sebagian besar rekening lainnya berada dalam kondisi aman karena masih dalam status pembekuan oleh PPATK. Secara bertahap, Polri akan memeriksa LHA PPATK lainnya.