“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebit ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar. Menurut dia, 5.000 rekening yang dibekukan itu merupakan transaksi judol baik dalam dan luar negeri.
Dia mengklaim, kerja sama PPATK dan aparat penegak hukum terhadap pelaku judol sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judi online. Beberapa dampak negatif di antaranya seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga.
“Serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol," ujar Ivan.
(mef/frg)
No more pages




























