Menteri Hukum Ungkap Proses Ekstradisi Tannos 1-2 Hari
Achmad Soegiarto
25 January 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi buronan kasus KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos, yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses ekstradisi tersebut, dapat memakan waktu 1-2 hari.
“Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman kepada awak media di kantornya, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Supratman menyatakan masih terdapat dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejagung maupun Interpol Mabes Polri untuk dapat memperlengkap persyaratan yang dibutuhkan.
Namun saat ini, kata Supratman, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum tengah memproses permohonan yang diajukan Kejagung terkait ekstradisi Paulus Tannos.
“Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tutur Supratman.