3 Eks Pimpinan BGN jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Dovana Hasiana
03 June 2026 18:51

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.
Tiga tersangka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya; dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, DH, SS, dan LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional 2025–2026,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (03/06/2026).
Dalam hal ini, Syarief mengatakan penyelidikan perkara ini dilakukan sejak satu pekan yang lalu. Lalu, perkara ini naik ke penyidikan pada 29 Mei 2026. Penyidikan ini terjadi sebelum Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan pada 2 Juni 2026.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

























