Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Kabupaten Lamongan

Dovana Hasiana
02 June 2026 21:00

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. 

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 Mokh Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah; dan General Manager Divisi Regional 3 Tahun 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.

"Seorang tersangka belum dilakukan penahanan yaitu Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 MYM [Muhammad Yanuar Marzuki]," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (02/06/2026). 


Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni-21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.