Menyitir situs resmi Kementerian Keuangan, PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan secara bertingkat di semua jalur produksi dan distribusi. Dalam arti lain, PPN merupakan pajak penjualan yang dipungut atas dasar nilai tambah yang timbul pada kedua jalur tersebut.
Nilai tambah ini adalah semua faktor produksi yang timbul pada jalur peredaran suatu barang seperti bunga, sewa, upah kerja, termasuk semua biaya untuk mendapatkan laba. Pada setiap tahap produksi, nilai produk dan harga jual produk selalu memiliki nilai tambah karena setiap penjualan menginginkan keuntungan.
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Selain itu, pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak, ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak, dan ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Ketentuan di atas sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PPN dipahami sebagai salah satu jenis pajak yang paling umum dan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat melakukan transaksi jual-beli. Intinya, PPN merupakan pajak yang ditanggung oleh konsumen. Namun, kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, menyetor, dan melapor dilakukan oleh penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Barang Dibebaskan PPN
Namun, tidak semua barang atau jasa akan dikenakan PPN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang yang dibebaskan dari PPN di antaranya adalah:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN mengatur jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi dan ikan.
Jasa Dibebaskan PPN:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa yang dibebaskan dari PPN di antaranya adalah:
1. Jasa keagamaan.
2. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
5. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, jasa yang dibebaskan dari PPN adalah:
1. Jasa pelayanan kesehatan medis.
2. Jasa pelayanan sosial.
3. Jasa pengiriman surat prangko.
4. Jasa keuangan.
5. Jasa asuransi.
6. Jasa pendidikan.
7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
8. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
9. Jasa tenaga kerja.
10. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
12. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
13. Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Simulasi Kenaikan Harga Akibat Tarif PPN Naik
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan laptop menjadi salah satu barang yang berpotensi terdampak dengan kenaikan PPN 12%.
Dengan asumsi bahwa harga laptop adalah Rp5 juta per unit, maka konsumen harus membayar tarif PPN 12% sebesar Rp600.000. Sehingga, harga laptop meningkat menjadi Rp5,6 juta per unit dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
"Total yang harus dibayar pembeli menjadi Rp5,6 juta," ujar Yusuf kepada Bloomberg Technoz.
Sistem PPN
Penerapan PPN di Indonesia mengenal sistem Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Adapun, PPN 12% memang berlaku di setiap rantai pasok produksi, tetapi pelaku usaha pada setiap lini produksi hanya perlu membayar selisih dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.
Sebagai gambaran, Ekonom Yusuf mencontohkan, dalam transaksi penjualan laptop seharga Rp5 juta, penerapan PPN 12% menambahkan biaya sebesar Rp600.000. Jumlah PPN ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut penjual dari pembeli dan wajib disetorkan ke negara.
Namun, dalam mekanisme PPN, penjual juga telah membayar Pajak Masukan saat membeli laptop dari distributor. Misalnya, jika penjual membeli laptop dengan harga Rp4 juta dari distributor, maka mereka telah membayar PPN sebesar Rp480.000.
Pajak Masukan ini dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sehingga penjual hanya perlu menyetorkan selisihnya ke negara, yaitu Rp120.000 atau selisih antara Pajak Keluaran Rp600.000 dikurangi Pajak Masukan Rp480.000.
"Sistem ini menunjukkan bahwa meskipun pembeli membayar PPN penuh, penjual hanya menyetorkan selisih pajak ke negara untuk menghindari pajak berganda dalam rantai distribusi," ujarnya.
(dov/lav)