Mengenal Definisi & Daftar Objek Bebas PPN 12%
Dovana Hasiana
18 December 2024 06:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% ke 12% pada 1 Januari 2025 menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.
Sebab, pemerintah tetap melaksanakan kebijakan tersebut di tengah banjir kritik dari masyarakat yang menganggap kenaikan PPN akan meningkatkan beban mereka di tengah daya beli yang melemah. Terlebih, data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah kelas menengah mengalami penurunan.
Dalam perkembangannya, pemerintah menjanjikan bahwa PPN hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah. Faktanya, pelaku kebijakan hanya menambah objek kena PPN tanpa mengecualikan barang non-mewah menjadi bebas PPN.
Sebagian besar masyarakat bertanya-tanya terkait apa definisi PPN dan sebenarnya apa saja objek barang dan jasa yang terkena PPN? Berikut penjelasan lengkapnya.
Definisi PPN