Logo Bloomberg Technoz

Pajak Ekonomi Digital Rp33,5 T per Februari 2025, Naik 3,8%

Dovana Hasiana
14 March 2025 18:50

Rupiah. (Bloomberg)
Rupiah. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun per 28 Februari 2025. 

Realisasi tersebut hanya meningkat tipis 3,84% dibandingkan posisi Rp32,32 triliun hingga 31 Desember 2024.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

"Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025). 

Pada Februari 2025, terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE.