Logo Bloomberg Technoz

Mulai Hari Ini Penumpang Tak Perlu Bayar PPN Tiket Pesawat

Dovana Hasiana
05 June 2025 15:56

Penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (4/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (4/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan resmi menggelontorkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat dalam negeri pada kelas ekonomi.

Kebijakan yang mulai berlaku mulai hari ini, Kamis (5/6/2025), termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid tertulis, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 6% berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.


"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian," sebagaimana dikutip melalui beleiid tersebut, dikutip Kamis (5/6/2025).

Penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.