Logo Bloomberg Technoz

MK Uji Materi UU Perpajakan, Ekonom Sebut Aturan Terlalu Kompleks

Merinda Faradianti
11 July 2025 20:00

Mahasiswa BEM SI melakukan aksi demo tolak PPN 12% di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mahasiswa BEM SI melakukan aksi demo tolak PPN 12% di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Keadilan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan, sistem perpajakan yang terlalu kompleks dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat. 

Hal ini disampaikannya saat menjadi Ahli Pemohon di sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"PPN itu sifatnya regresif, jadi ini kenapa dalil bahwa PPN berdampak bagi masyarakat luas sangat signifikan. Konsumsi masyarakat miskin jauh lebih banyak yang dikenakan pajak PPN dripada masyarakat kaya," katanya saat memberikan pendapat di MK, dikutip Jumat (11/7/2025).


Katanya, ketika masyarakat miskin mengalami kenaikkan pajak PPN 1% maka akan memberikan dampak signifikan. Menurutnya, identifikasi bahwa menaikkan PPN menjadi satu-satunya penerimaan negara adalah tidak tepat.

"Alih-alih menaikkan PPN, sebetulnya kita masih bisa memaksimalkan base PPN yang ada sekarang. Tanpa kemudian menaikkan PPN itu menjadi 12%," tambahnya.