Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Eks Dirkeu dan Ungkap Modus Investasi Fiktif Taspen

Redaksi
16 May 2024 18:20

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen (Persero). Hari ini, penyidik memeriksa Direktur Keuangan PT Taspen periode Oktober 2018-Januari 2020, Helmi Imam Satriyono.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Investasi periode 2019-2020 serta Direktur Utama periode 2020-Maret 2024, Antonius Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019-Mei 2020 Sariniatun. Mereka dicecar tentang dugaan adanya investasi fiktif senilai Rp 1 triliun.

"Betul [dugaan awal kerugian negara] itu Rp1 triliun. Itu nilai investasi [fiktif]," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari rekaman KPK, Rabu (15/5/2024).

Menurut dia, korupsi berawal dari keinginan agar PT Taspen memiliki catatan kinerja perusahaan yang baik. Salah satu caranya dengan mencatatkan investasi fiktif tersebut sehingga arus keuangan perusahaan pelat merah tersebut positif.

Akan tetapi, upaya tersebut kemudian menjadi tindak pidana korupsi karena ada sejumlah masalah pada investasi tersebut. Meski tak detil, Asep menilai ada sejumlah pelanggaran aturan dalam proses investasi yang kemudian dituduh fiktif oleh KPK.