MA Tolak Kasasi, Antonius Kosasih Tetap Divonis 10 Tahun
Dovana Hasiana
04 June 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Direktur Utama PT Taspen (persero) 2020-2024 Antonius Nichola Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih yang menjadi terpidana kasus korupsi investasi fiktif senilai nyaris Rp1 triliun. Dalam putusannya, majelis kasasi tetap menghukum Kosasih untuk menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
“Tolak kasasi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasi,” tulis amar putusan di laman resmi MA dikutip Kamis (04/06/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, MA berarti juga tetap mewajibkan Kosasih untuk membayar denda dan uang pengganti. Dalam kasus ini, Kosasih diwajibkan untuk membayar denda Rp500 juta subsider penjara selama enam bulan. Selain itu harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35 miliar subsider penjara selama lima tahun.
Putusan itu diketok majelis yang dipimpin Hakim Agung Jupriyadi dengan dua anggota yaitu Hakim Agung Ainul Mardhiah dan Hakim Agung Arizon Mega Jaya. Putusan yang diketok pada 21 Mei lalu tersebut dicatat panitera pengganti Mei Amelia.
Dalam kasus ini, Kosasih terbukti bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto melakukan manipulasi investasi dengan menempatkan dana investasi Taspen pada reksadana portofolio tertentu. Keputusan ini terbukti dilakukan tanpa analisis dan prinsip kehati-hatian pengurusan dana publik.


























