Logo Bloomberg Technoz

Bukan Mundur, MK Sebut Calon Pimpinan KPK Cukup Non-Aktif

Dovana Hasiana
30 April 2026 20:40

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hakim Konstitusi kini hanya mewajibkan para pimpinan KPK yang berasal dari lembaga lain (ASN, Polri, atau TNI) hanya perlu mengajukan status non-aktif dari jabatan struktural sebelumnya.

"Putusan ini merupakan wujud perlindungan terhadap keharmonisan hukum dan diferensiasi institusional di Indonesia," kata Hakim MK Guntur Hamzah dikutip dari laman MK, Kamis (30/04/2026).

Gugatan ini diajukan Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti menyoal Pasal 29 huruf i dan Pasal 29 huruf j karena dianggap multitafsir.


Pasal 29 berbunyi untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; huruf i, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama
menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; huruf j tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para pemohon menilai, pasal-pasal tersebut tak bisa memastikan pejabat kepolisian dan TNI yang ingin menjabat pimpinan KPK untuk mundur atau pensiun dini. Hal ini membuat para pejabat tersebut rentang mengalami konflik kepentingan dengan lembaga atau institusi asal.