Logo Bloomberg Technoz

Omnibus Law Kesehatan: Pro-Kontra Bakal Jumbonya Wewenang Menkes

Sultan Ibnu Affan
24 February 2023 12:56

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Photo by Anna Shvets via pexels.com)
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Photo by Anna Shvets via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan masih menjadi pro dan kontra. Akhir 2022, sejumlah organisasi profesi kesehatan melakukan unjuk rasa agar RUU tersebut tidak masuk dalam prioritas legislasi. Unsur yang ikut dalam demonstrasi itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Adapun tiga hal yang menjadi poin keberatan pada saat itu dimuat dalam rilis pers. Pertama, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan memintanya mengeluarkan dari prioritas legislasi. Kedua, menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Ketiga, menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran penting organisasi profesi.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Sekretaris Satgas Penyelamatan RUU Keperawatan yang juga anggota Departemen Hukum dan Perundang-undangan Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ahmad Efendi Kasim menjelaskan keberatan PPNI soal Omnibus Law RUU Kesehatan ini.

Menurut dia tidak diakomodirnya norma-norma keperawatan dalam Omnibus Law Kesehatan akan menjadi masalah karena dalam pelayanan kesehatan, tugas perawat sangat krusial. Belum lagi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji menyetarakan dalam arti memberikan akses kesempatan yang sama terhadap dokter maupun perawat. Namun hal itu tidak tergambar dalam draf omnibus law.

"Khusus perawat bahwa di dalam RUU Kesehatan dengan omnibus law norma-norma keperawatan tidak ada. Dari 447 pasal dalam RUU Kesehatan tak ada terkait norma klausul atau aturan tentang keperawatan. Ini yang kita perjuangkan," kata Ahmad Efendi Kasim kepada Bloomberg Technoz.