Logo Bloomberg Technoz

Vonis Banding Doni Salmanan 8 Tahun Penjara, Hartanya Dirampas

Ezra Sihite
22 February 2023 17:20

Doni Salmanan. (Tangkapan layar via instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Tangkapan layar via instagram @donisalmanan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yakni 8 tahun penjara. Vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim di atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yakni 4 tahun penjara.

"Ya benar," kata Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan soal vonis hukuman terhadap Doni Salmanan ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (22/2/2023).

Diketahui atas vonis 4 tahun penjara tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding lantaran tuntutan jaksa adalah 13 tahun penjara. Doni merupakan terdakwa kasus penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex.

"Jadi (kena) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), saya kira di pertimbangan (hakim) sudah jelas ya," lanjut Jesayas lagi.

Sementara sebelumnya Putusan PN Bale Bandung sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dengan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, Hakim Anggota Idi Il Amin dan Hakim Anggota Teguh Arifiano menyatakan Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.