Berkas Korupsi Febrie Adriansyah Rampung: Pemerasan dan TPPU
Dovana Hasiana
15 September 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Sembilan Kejaksaan Agung mengumumkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah selesai. Penyidik rencananya akan melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke tingkat penuntutan.
Keputusan pelimpahan berkas ke penuntutan dilakukan usai Tim Sembilan mengundang Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polda Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri dalam rapat koordinasi.
"Disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," kata Koordinator Tim Sembilan Kejaksaan Agung Rudi Margono dikutip, Selasa (15/09/2026).
Berkas kasus ini akan menyeret tiga orang sebagai tersangka yaitu Febrie Adriansyah; dan dua orang yang diduga menjadi rekannya dalam tindak pidana tersebut yaitu Don Ritto dan Nurman Herin.
Selain itu, menurut dia, rapat juga megungkap adanya sinergi dan koordinasi yang tetap berjalan antara Tim Sembilan Kejaksaan Agung dengan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Tim juga meminta koordinasi dan supervisi dari KPK untuk melakukan monitoring; serta pelibatan Komisi Kejaksaan demi akuntabilitas informasi publik.



























