Logo Bloomberg Technoz

Geledah 6 Titik, Jaksa Sita Uang Rp11 M di Korupsi Nikel Sultra

Merinda Faradianti
06 November 2026 20:40

Bijih nikel bergerak di sepanjang sabuk konveyor di pabrik konsentrator./Bloomberg-Andrey Rudakov
Bijih nikel bergerak di sepanjang sabuk konveyor di pabrik konsentrator./Bloomberg-Andrey Rudakov

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada enam lokasi di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2025. Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp11,7 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyitaan uang tunai hanya terjadi di dua lokasi yang masing-masing sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. Pada lokasi lainnya, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan kamera pengawas atau CCTV.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik tengah mengusut praktik korupsi yang melibatkan tujuh perusahaan tambang Nikel pada periode 2013-2025. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, PT DAA, dan PT HJ -- lima di antaranya dikendalikan seorang berjuluk 'Raja Nikel' di Sultra berinisial AK.


"Perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat," kata Saiful dikutip, Jumat (06/11/2026). "Adapun status AK saat ini masih sebagai saksi."

Penyidik menemukan, dua perusahaan di antaranya yaitu PT BSJ dan PT KAA ternyata sudah tak memiliki izin usaha pertambangan sejak 2015. Bahkan, kedua perusahaan tersebut sudah mendapatkan suspend sebanyak tiga kali.