PT Ceria Nugraha Indotama jadi Tersangka Korupsi Nikel di Sultra
Dovana Hasiana
25 September 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama menjadi tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.
Selain itu, jaksa juga menetapkan empat tersangka perorangan dalam perkara yang sama. Tiga di antaranya adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2017–2018 Bambang Susigit; Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012–2019 dengan inisial NRH; dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara 2017–2019 Muhammad Hasbullah Idris.
“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Jumat (25/09/2026).
Konstruksi perkara ini bermula pada 2017. Kala itu, PT Ceria Nugraha Indotama memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017–2019.
Perusahaan itu diduga secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban kewajiban pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Dalam melakukan uji kadar nikel, PT Ceria Nugraha Indotama secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.






























