Logo Bloomberg Technoz

Komisaris AMMN Teguh Pamuji jadi Tersangka Korupsi Nikel Sultra

Dovana Hasiana
30 September 2026 19:55

Teguh Pamuji (Dok. (AMMAN)
Teguh Pamuji (Dok. (AMMAN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tersangka kelima adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 dengan inisial MTP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MTP merujuk pada M. Teguh Pamuji. Teguh juga merupakan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN).

“MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu 26 September 2026 pukul 01.24 WIB,” ujar Anang dalam siaran pers, dikutip Rabu (30/09/2026). 


Saat proses pengamanan, tim penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman hingga akhirnya Teguh berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, tim penyidik membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut pada pukul 01.28 WIB. 

Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu PrimairPasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama menjadi tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.