Jaksa Setor Rp13,24 T dari Denda Pelanggaran Kawasan Hutan
Dovana Hasiana
07 October 2026 12:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan uang sejumlah Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan.
Perinciannya, Rp3,47 triliun merupakan penagihan denda administratif di bidang kehutanan; Rp1,53 triliun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Agung dari penanganan tindak pidana khusus; Rp8,22 triliun penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (06/10/2026).
“Serta digunakan untuk yang sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Amanat ini bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.”
Kejaksaan Agung juga menyerahkan 259.230 hektare kawasan hutan tahap delapan. Perinciannya, 140.762 hektare sektor perkebunan diserahkan keapda Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara; 118.256 hektare hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi; dan 211,95 sektor pertambangan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

































