Logo Bloomberg Technoz

Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu: Syarat Penerima dan Prosedur

Nadjwa Dwi Yulianita
06 November 2026 14:30

Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dihadirkan pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja senilai Rp900.000. Bantuan ini dibayarkan sekaligus bagi pekerja bergaji upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Program Bantuan Pemerintah ini berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan. Jumlah Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. 

Bantuan tersebut merupakan akumulasi periode tiga bulan (Oktober, November, dan Desember) guna memberikan dukungan terhadap daya beli dan ketahanan ekonomi para pekerja/buruh.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU 2026?

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerintah mengingatkan, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini mengacu terhadap Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Para calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan rutin di website Kemnaker dengan cara: