Logo Bloomberg Technoz

Alasan Irjen Slamet Uliandi jadi Tersangka ke-4 Penyadapan

Merinda Faradianti
06 November 2026 14:50

Irjen Slamet Uliandi (Dok. Ist/Diolah)
Irjen Slamet Uliandi (Dok. Ist/Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan komunikasi presiden, penghapusan data dan ilegal akses selama periode 2025-2026.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengklaim telah mendapatkan bukti Dewan Pembina Monitoring Center tersebut terlibat aktif dalam proses penyadapan yang dipimpin Kepala Kepolisian (Kapolri) 2021-2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU [Slamet Uliandi] telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Suhermanto dikutip, Jumat (06/11/2026).


Menurut dia, Slamet adalah perwira kepolisian yang memiliki rekam jejak panjang sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri yaitu pada 2010-2019. Pada saat menjadi Dewan Pembina, kata dia, seluruh kegiatan penyadapan juga memerlukan izin dari Slamet.

Termasuk, kata Suhermanto, saat Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri hendak melakukan penyadapan hingga penghapusan data. Keduanya terbukti sempat meminta izin kepada Slamet Uliandi.