BGN Pastikan Gaji Pengawas Gizi Tak Terdampak Aturan Rp3.000
Dinda D
06 November 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak akan berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny mengatakan komponen gaji kedua pengawas tersebut tidak termasuk dalam pagu biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat.
"Perlu kami tekankan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan. Karena komponen gaji mereka tidak masuk dalam pagu Rp3.000 yang ada dalam komponen biaya operasional, melainkan gaji keduanya akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Tysa dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11).
Tysa menjelaskan bahwa pembatasan biaya operasional tersebut dilakukan untuk mencegah pemborosan anggaran sekaligus menjaga tata kelola pembiayaan program MBG. Menurut dia, sebelumnya terdapat sejumlah dapur yang mengklaim biaya operasional di atas Rp3.000 per penerima manfaat, bahkan mencapai Rp10.000.
BGN menilai sistem biaya operasional tanpa batasan tersebut berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara. Melalui penyesuaian batas maksimal Rp3.000, pemerintah mengklaim dapat menyelamatkan keuangan negara hingga Rp3 triliun.































