Logo Bloomberg Technoz

Alasan Polri Belum Jerat Listyo Cs dengan Pasal Makar

Merinda Faradianti
06 November 2026 18:20

Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso (Bloomberg Technoz/Diolah)
Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso (Bloomberg Technoz/Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri berkukuh belum menjerat para tersangka kasus dugaan penyadapan komunikasi presiden dengan pasal makar. Mereka mengklaim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih mencermati semua informasidan bukti yang ditemukan.

"Penyidik perlu sangat-sangat mencermati dan kemudian juga membutuhkan waktu secara profesional dan tentunya sesuai dengan aturan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip, Jumat (06/11/2026). "Namun hal ini nanti perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut."

Menurut dia, pada saat ini, penyidik baru menuntaskan penetapan empat tersangka. Mereka adalah Kapolri 2021-2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.


Meski demikian, dia memastikan penyidik menerima semua informasi dan masukkan dalam proses penanganan perkara tersebut. Meski demikian, penyidik juga harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Seluruh keputusan dan penetapan pun harus memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.

"Ini masih dalam proses," ujar dia.